Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalan Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Pemerintah Kota Bekasi telah menggunakan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk :
1. Penangangan Kesehatan;
2. Penanganan Dampak ekonomi;
3. Penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial